Kasus Dugaan Mega Proyek Rp21 Miliar di Aceh Singkil Mendapat Titik Temu

Kejaksaan Aceh Singkil

topmetro.news – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan masyarakat yang tergabung dari dua desa yakni Desa Teluk Rumbia dan Rantau Gedang dikomandoi oleh Zulkarnain CS di depan Kantor Kejaksaan Aceh Singkil terkait kasus peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia bernilai fantastis Rp21 miliar akhirnya terjawab.

Dalam pers rilisnya, Zulkarnain mengatakan, persoalan megaproyek tersebut sudah mendapat titik temu. “Hasil demo kita di Kejaksaan Kamis kemarin yang dimana kita meminta agar persoalan megaproyek peningkatan Jalan Singki-Teluk Rumbia segera dituntas akhirnya terjawab,” ucap Zulkarnain, Jumat. (12/9/2020).

“Awalnya kita melihat persoalan proyek peningkatan jalan yang memakan dana nyaris menyentuh angka 21 miliar tidak ada perkembangan. Lantas kita melakukan demo di Kantor Kejaksaan meminta kejelasan kasusnya. Alhamdulillah. Ternyata Kepala Kejaksaan yang baru menjabat dua bulan di Aceh Singkil ini Muhammad Husaini, menerima para aksi dengan sangat terbuka,” jelas Zul.

Poin Penjelasan Kejaksaan

Kata Zul, Ketua Kejaksaan memperlihatkan kepada mereka, bahwa persoalan proyek tersebut sudah tertangani dan telah usai. Ada pun tiga poin yang dikatakan di antaranya:

  1. Berita Acara Pemeriksaan BPK Aceh atas temuannya sebesar Rp175 juta.
  2. Berita Acara Penelitian tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar Meulaboh.
  3. Surat Kejari Aceh Singkil ditujukan kepada Kejati Aceh yang berisi tidak adanya temuan kerugian negara dalam kasus proyek peningkatan Jalan Pasar Teluk Rumbia.

Zulkarnain melanjutkan, bahwa dengan ditujukannya berkas tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan warganet selama ini. “Maka kasus peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia senilai Rp21 miliar dianggap telah usai,” terangnya.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil yang terus mensupport kami agar tetap semangat dalam memperjuangkan keadilan. Sekaligus kami juga memohon maaf bila selama ini ada bertutur kata yang salah dalam berbicara dan berbuat,” tutupnya

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment